Pemusnahan Miras Yang Disita Satpolpp Polman 2022
Pemusnahan Puluhan botol minuman beralkohol yang disita satpol PP Pemerintah kabupaten Polewali mandar.Dalam kegiatan ini sebanyak 59 botol miras dimusnahkan dari berbagai jenis seperti, Bir bintang Sebanyak 12 Botol, Bir anker 9 Botol, Topi miring 9 Botol, Topi Roja 8 Botol, Whisky drum 2 Botol, Bir kaleng 1, Soju 7 Botol, Anggur merah 8 Botol, Kawa Kawa 4 Botol. Sedangkan Tim Wilayah Wonomulyo Berhasil Ditemukan 17 Botol Miras Yaitu Bir Bintang 1 Botol, Anggur merah 6 Botol, Anggur Koleson 4 Botol, dan 6 Botol Topi Raja, Kasi. Penyidikan Dan Penyelidikan satpol PP YUSUF, SH *menyatakan _barang bukti tersebut sudah bisa dimusnahkan. Pemusnahan miras tersebut dilakukan Pada Hari Jum'at, 7 Oktober 2022 Pukul 07.58 wita bertempat di halaman Kantor Bupati Dengan Cara Ditumpahkan oleh Bupati Polewali Mandar " H. ANDI IBRAHIM MASDAR " Didampingi Kasat pol PP Polman " ARIFIN HALIM, S.Sos, M.Si " dan Kabid.Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Satpol PP " ANDI PUTRA IIP KUNENG, S.AP, M.AP " dengan disaksikan oleh Beberapa Pejabat Kabupaten Polewali Mandar.Dalam Pemusnahan Miras Ini Kabid. penegakan Peraturan Perundang-undangan ANDI PUTRA IIP KUNENG, S.AP, M.AP menjelaskan bahwa operasi pekat yg dilaksanakan oleh Satpol PP Polman Salah satunya menyasar peredaran gelap minuman beralkohol sebagai bentuk upaya preventif dalam mencegah potensi gangguan Kamtibmas. Pelaksanaan ini dilakukan Sesuai Peraturan daerah tersebut Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.didalam wilayah Polewali Mandar, semua warung, toko, dan swalayan harus mengantongi izin menjual dan menyimpan miras. minuman beralkohol merupakan ancaman dan musuh bersama pemerintah dan masyarakat polewali mandar.Sementara para Pelaku Usaha "penjual miras" telah di kenakan sanksi administratif. @InfoPublikSatpolppPolman