Pengawasan Minyak Goreng Satu Harga Di Pasar Sentral Pekkabata Polewali Mandar
Merespon terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022, Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter, Disperindagkop Ukm Polewali Mandar gencar melakukan pengawasan disejumlah toko retail dan pasar tradisional di Kabupaten Polewali Mandar. Hari Ini, Jumat 28 Januari 2022 Plt. Kepala Disperindagkop Ukm Polewali Mandar (Andi Chandra Sigit, ST.M.AP) bersama staf melakukan monitoring di Pasar Sentral Pekkabaat, Polewali. Dari hasil monitoring di lapangan ditemukan sejumlah pedagang masih menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 21 ribu – Rp 22 ribu per liter. ” Harga minyak goreng di pasar tradisional masih mahal lantaran : 1. para pedagangan menghabiskan stok lama. Stok minyak itu dibeli para pedagang dengan harga yang masih mahal. Para pedagang tak mungkin menurunkan harga karena akan merugi.2. Belum adanya supply minyak goreng subsidi dari distributor ke pasar-pasar tradisional.